Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya Picu Kontroversi, Komdigi Tegaskan Hoaks

Minggu, 03 Mei 2026 | 11.24 WIB Last Updated 2026-05-03T04:24:02Z

Gambar : Tangkapan layar video Amien Rais saat menuding Teddy Indra Wijaya. (Foto/Ist).


JAKARTA__SIMPULINDONESIA.COM,— Baru-Baru ini publik digegerkan dengan pernyataan salah satu tokoh negara Amin Rais yang menyebut bahwa ada kedekatan pribadi antara presiden Prabowo dan Teddy Indra Wijaya. Minggu (03/05/2026).


Dalam videonya yang beredar di media sosial menyebut, kedekatan terselubung antara Prabowo dan Teddy.


“Saudara-saudara tiga hari terakhir ini ada berita besar tentang Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto,”Kata Amin Rais dalam videonya.


Pernyataan yang paling mengejutkan dari Amin Rais adalah menyebut Teddy Indra Wijaya sebagai penyuka sesam jenis atau Gay.


“Jadi berdasarkan pendapat atau oponi masyarakat, seperti bisa kita pantau, ternyata Teddy itu seorang Gay, seperti kaum Nabi Luth pada zaman dulu, lebih menyukai atau mencintai sesama laki-laki,”Jelas Amin Rais.


Amin Rais juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto untuk melepaskan Tedy Indra Wijaya.


“Tanpa bertele-tele, saya usulkan, pak Prabowo secara kesatria, tegas dan meyakinkan, Prabowo melepaskan diri dari lendotannya si Teddy yang berbahaya itu, gantikan si Teddy dengan sosok yang normal, fokus bekerja untuk bangsa dan negara,”Tegasnya.


Kementerian Komunikasi dan Digital

(Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran

video yang memuat narasi fitnah,

pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden Rl. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis

Syura Partai Ummat.


Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah Hoaks, Fitnah serta mengandung Ujaran Kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. 


Hal ini berpotensi memecah belah bangsa. Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun.


Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2).


Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab.


×
Berita Terbaru Update