![]() |
| Gambar : Akbar (ketua jaringan aktivis Sulawesi)- Dok ist |
Ketua Umum JAS, Akbar Busthami, secara terbuka mempertanyakan kredibilitas dan rekam jejak Bustanul Arifin dalam memegang jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sorotan Rekam Jejak Masa Lalu
Dalam keterangannya, Selasa (28/5/2026), Akbar menyinggung keterlibatan Bustanul dalam pusaran Hak Angket DPRD Sulsel pada 2019 silam. Saat itu, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket merekomendasikan pemberhentian Bustanul dari jabatannya. Pansus menilai yang bersangkutan terbukti secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran prosedur administrasi dan substansi pemerintahan.
“Publik berhak mempertanyakan legitimasi penempatan seseorang yang pernah direkomendasikan untuk diberhentikan akibat penyalahgunaan wewenang ke posisi strategis sebagai Kepala Kesbangpol,” ujar Akbar.
Dugaan Diskriminasi dalam Seleksi Paskibraka
Sentimen negatif ini semakin menguat setelah muncul dugaan tindakan diskriminatif dalam proses seleksi Paskibraka Sulsel 2026. Kasus ini melibatkan seorang siswi asal Makassar bernama Cathlyn, yang dikabarkan gagal melaju ke tingkat nasional.
Beredar informasi di publik dan media sosial bahwa kegagalan tersebut dipicu oleh alasan yang dinilai mengandung sentimen kesukuan, yakni latar belakang etnis Tionghoa serta kurangnya kemampuan berbahasa daerah. Hal ini menuai kritik tajam karena dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara.
Menanggapi tuduhan tersebut, Bustanul Arifin sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya praktik diskriminasi dalam proses seleksi. Bustanul menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan telah dilakukan secara objektif dengan melibatkan tim gabungan dari BPIP, DPPI, TNI, Polri, serta unsur Setmilpres.
Desakan Penonaktifan
Merespons polemik yang kian memanas, JAS mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah tegas guna memastikan transparansi dan objektivitas investigasi.
“Kami meminta Gubernur Sulsel untuk menonaktifkan sementara Kepala Kesbangpol selama proses penyelidikan berlangsung. Langkah ini krusial untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga marwah pemerintah daerah,” tegas Akbar.
JAS menekankan bahwa penonaktifan ini perlu dilakukan agar investigasi terkait dugaan diskriminasi terhadap Cathlyn dapat berjalan secara independen dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut.(Red-msi)

