Laporan korban telah teregistrasi di Polres Karawang dengan nomor LP/B/433/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Unit II Jatanras Satreskrim Polres Karawang.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan R. Hasan Surya, Blok Pendawa 3, Kelurahan Tanjungpura. Saat itu, korban yang baru saja keluar dari kamar kosnya untuk bersiap pulang ke Jakarta, tiba-tiba dihampiri oleh sejumlah pemuda.
Para pelaku diduga sempat melakukan aksi pemalakan terhadap korban. Situasi kemudian memanas setelah terjadi kesalahpahaman yang memicu cekcok mulut. Perselisihan tersebut berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap ZDR.
Kondisi Korban dan Langkah Hukum
Akibat pengeroyokan tersebut, ZDR dilaporkan mengalami cedera serius dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Korban menderita:
- Luka lebam di area wajah.
- Luka terbuka/cedera di bagian kepala belakang.
- Luka lecet pada bagian kaki.
Kuasa hukum korban, Noor Misuarie Erbachan, membenarkan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum. Ia mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan saat ini sedang berjalan di Unit II Jatanras Polres Karawang untuk mengidentifikasi para pelaku.
"Laporan klien kami sudah diterima. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian dan berharap para pelaku segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Noor Misuarie.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian melalui keterangan singkatnya mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan. Polisi meminta warga untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur komunikasi yang baik atau melaporkannya kepada pihak berwajib guna menjaga kondusivitas wilayah. (Akbar)
