Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Serbu Kantor PWI, Partai NasDem Sultra Dikritik, KKJ : Salah Alamat, Sesat Pikir Hingga Bahayakan Jurnalis!

Rabu, 15 April 2026 | 16.20 WIB Last Updated 2026-04-15T09:20:22Z
Gambar : Koordinator KKJ Sulawesi Tenggara Fadli Aksar, saat menyampikan aspirasinya di depan Mapolresta Kendari. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengutuk keras tindakan DPW Partai NasDem Sultra menggeruduk kantor PWI Sultra di Kota Kendari sebagai aksi protes atas pemberitaan majalah tempo, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.50 Wita.


Partai NasDem mempersoalkan konten laporan utama majalah tempo berjudul *PT NASDEM INDONESIA RAYA TBK* bergambar karikatur Ketua Umum Surya Paloh edisi pekan ini.


Aksi protes dilakukan NasDem Sultra ini melibatkan puluhan massa yang terdiri dari petinggi partai, anggota DPRD, dan simpatisan. Dalam aksinya, mereka melakukan orasi dan membawa poster tuntutan, serta berdialog.


Poster tuntutan yang dibawa massa Partai NasDem terlihat bernada serangan terhadap karya jurnalistik dan institusi pers yakni Tempo dengan menyebut "berita palsu = provokator", "stop berita bohong".


Aksi damai DPW NasDem Sultra ini menuntut klarifikasi dan permintaan maaf Tempo secara terbuka dan menghapus  berita yang dinilai tidak akurat, serta mengabaikan etika jurnalistik.


KKJ Sultra menilai tindakan Partai NasDem geruduk kantor PWI Sultra  merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi secara konstitusional.


Sebab, aksi ini berpotensi menimbulkan ancaman psikologis dan fisik terhadap jurnalis yang dapat menghambat aktivitas jurnalistik yang dijamin UU Nomor 40/1999 tentang Pers.


Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1), bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Pemberitaan Tempo soal rencana Partai NasDem merger dengan Gerindra merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi ketat dan berjenjang.


Tetapi ketika NasDem masih merasa keberatan atas karya jurnalistik Tempo, bisa menempuh mekanisme yang diatur UU Pers Nomor 40 Tahun 1994, yakni mengajukan koreksi, hak jawab dan atau mengadukan ke Dewan Pers.


Hal itu ditegaskan lewat putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, bahwa sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.


Sehingga KKJ Sultra memandang, langkah Partai NasDem menggeruduk kantor PWI Sultra adalag tindakan yang salah alamat dan merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap struktur, fungsi dan kedudukan organisasi pers di Indonesia.


Sebab, PWI adalah organisasi profesi yang sama sekali tidak berkaitan dengan Tempo. Sekalipun konstituen Dewan Pers, tetapi PWI Sultra adalah organisasi profesi tak bisa ikut campur dalam kebijakan redaksi masing-masing media, apalagi memberikan penilaian atas karya jurnalistik.


Terkait permintaan maaf dan penghapusan berita yang dituntut massa Partai NasDem kepada Tempo, KKJ Sultra menganggap hal itu merupakan sesat pikir dan berpotensi menciderai kemerdekaan pers.


Pasalnya, dua tuntutan itu hanya bisa dijalankan lewat mekanisme sengketa pemberitaan di Dewan Pers. Itu pun bisa dipenuhi ketika ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan UU Pers terhadap pemberitaan.


KKJ Sultra menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa serta merta diturunkan hanya karena atas permintaan dan desakan institusi tertentu termasuk Partai NasDem.


Untuk itu KKJ Sultra menyatakan sikap:


1. Mengutuk keras aksi massa DPW Partai NasDem Sultra menggeruduk kantor PWI Sultra.


2. Mendesak DPW Partai NasDem Sultra untuk mencabut tuntutan penghapusan berita dan permohonan maaf serta poster tuntutan bernada serangan terhadap Tempo saat aksi damai di kantor PWI Sultra.


3. Mendesak DPW NasDem Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers di Sulawesi Tenggara, baik organisasi profesi, perusahaan pers atas tindakan menggeruduk kantor PWI Sultra.


4. Mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik lewat mekanisme hak koreksi, hak jawab dan aduan ke Dewan Pers, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


5. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis dalam menjalankan profesinya agar mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Narahubung:


Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar: 085394687368 

Sekretaris, La Ode Onno: 082210716091.


-----------


Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan sejumlah advokat.


×
Berita Terbaru Update