![]() |
| Gambar : Pelaku M. Yusran Aditya (41) Dok-ist |
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Makassar.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen, bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Pol. Kevin Leleury. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas meringkus tersangka berinisial M. Yusran Aditya (41) pada Minggu (19/4/2026) dini hari.
- Lokasi Penangkapan: Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 1, Tallo, Makassar.
- Waktu: Sekitar pukul 00.50 WITA.
- Lokasi Penemuan Barang Bukti: Rumah orang tua tersangka di kawasan Ujung Tanah, Makassar.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China bertuliskan 'Guanyinwang' yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5.354,2 gram," ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).
Modus Operandi dan Nilai Ekonomi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Yusran mengaku mengambil barang haram tersebut dari wilayah Pinrang dan Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk dibawa ke Makassar. Untuk jasanya, ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram.
Tersangka diketahui sudah tiga kali menjalankan aksi serupa di bawah kendali seorang bandar. Selain menjadi kurir besar, Yusran diduga bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, dalam mengedarkan sabu secara eceran.
"Keduanya diduga menggunakan usaha jasa laundry sebagai kedok untuk menutupi aktivitas transaksi narkoba, baik melalui penjualan langsung maupun sistem tempel," tambah Eko.
Estimasi nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai Rp9,06 miliar. Dengan penggagalan peredaran ini, Polri mengklaim telah menyelamatkan sekitar 25.184 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pengejaran DPO dan Jaringan Lapas
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati. Indriati dan Nasrah (istri tersangka) saat ini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua otak pengendali tersebut guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
