Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman ini mengamankan tiga warga Kabupaten Bantaeng berinisial IMA (22), K (18), dan AT (20). Selain itu, polisi juga menciduk JR (40), warga Kecamatan Gantarang, Bulukumba, yang berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan.
Modus Operandi: Diikuti dan Ditabrak
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, mengungkapkan bahwa komplotan ini menggunakan modus yang sangat membahayakan nyawa korban. Peristiwa bermula pada Jumat (13/2/2026) tengah malam, saat korban ACG (19) dan MNC (18) sedang berkendara dari Makassar menuju Bulukumba.
"Para pelaku sudah membuntuti korban sejak dari wilayah Pantai Marina, Bantaeng, menggunakan mobil pickup putih. Setibanya di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng yang sepi, pelaku sengaja menabrak motor korban dari belakang hingga jatuh tersungkur," jelas Iptu Muhammad Ali, Jumat (27/3/2026).
Saat korban tak berdaya akibat luka serius, para pelaku turun merampas sepeda motor, ponsel, dan barang berharga lainnya sebelum melarikan diri kembali ke arah Bantaeng.
Kronologi Penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan IMA. Penangkapan IMA menjadi pintu masuk untuk meringkus tersangka lainnya.
- IMA (22): Diringkus beserta barang bukti mobil pickup yang digunakan untuk menabrak korban.
- K (18) & AT (20): Ditangkap di Bantaeng berdasarkan pengembangan keterangan IMA.
- JR (40): Diamankan di kediamannya di Gantarang setelah diketahui membeli motor bodong hasil rampasan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku membuang barang bukti berupa ponsel dan tas korban ke sungai untuk menghilangkan jejak. Sementara itu, motor korban saat ini masih dalam pencarian (DPB) karena telah dipindahtangankan oleh sang penadah.
Dua Pelaku Masih Buron
Pihak kepolisian menegaskan bahwa komplotan ini diduga kuat berjumlah lima orang eksekutor. Saat ini, identitas dua pelaku lainnya telah dikantongi dan dalam pengejaran aparat.
"Kami tidak akan toleran terhadap aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Saat ini keempat tersangka dan barang bukti mobil telah kami amankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Iptu Muhammad Ali.
