Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pemuda Pemilik Sabu di Kelurahan Tomuan

Kamis, 05 Maret 2026 | 19.48 WIB Last Updated 2026-03-05T12:48:48Z

SIMPULINDONESIA.com_ PEMATANGSIANTAR,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pemuda berhasil diamankan saat berada di teras sebuah rumah di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (27/2/2026) dini hari.

Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial HRP (22), warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, dan RDP (20), warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.


Kronologi Penangkapan

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno (atau pejabat terkait sesuai data terbaru), melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media pada Kamis (5/3/2026).


"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di lokasi tersebut," ujar AKP Irwanta.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Pada Jumat dini hari sekira pukul 03.45 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang sedang berada di teras rumah.


Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dua paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram.
  • Satu paket ditemukan di atas steling, yang sebelumnya sempat diletakkan oleh tersangka HRP.
  • Satu kotak rokok merk Surya berisi satu paket sabu yang dibalut tisu, ditemukan di dinding cakrok (celah dinding) setelah diletakkan oleh tersangka RDP.
  • Satu unit ponsel Samsung warna hitam milik HRP.
  • Satu unit ponsel Vivo warna hitam milik RDP.


Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum

Dalam proses interogasi, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial M. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama tersebut.


"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Irwanta.


Atas perbuatannya, HRP dan RDP kini resmi ditahan dan dijerat dengan:

Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

×
Berita Terbaru Update