
SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan pemanggilan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra terhadap jurnalis Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama.
Pemanggilan tersebut dilakukan penyidik Polda Sultra atas laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru, yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Irvan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media”. Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber.
Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsustertanggal 6 Februari 2026.
Selanjutnya, penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra mengirimkan surat panggilan kepada keduanya.
Adi Yaksa diminta hadir menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026, sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026.
KKJ Sultra menilai langkah penyidik tersebut tidak tepat dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan kemerdekaan pers.
Menurut KKJ Sultra, polisi tidak berhak memanggil dan memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang mereka hasilkan. Hal yang sama juga berlaku terhadap narasumber berita.
Penulis berita dan narasumber, menurut KKJ, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam produk jurnalistik.
“Sengketa pemberitaan bukanlah perkara pidana, melainkan persoalan etik yang harus diselesaikan melalui mekanisme hak koreksi, hak jawab, hingga pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui jalur kepolisian,” demikian pernyataan KKJ Sultra.
Prinsip tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025yang menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.
Dalam putusan tersebut juga ditegaskan bahwa wartawan yang bekerja secara sah tidak dapat langsung dipidana.
KKJ Sultra juga menilai pemanggilan terhadap Irvan bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian RI dan Dewan Pers Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
“Panggilan pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama merupakan bentuk pembungkaman, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta narasumber berita yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Sulawesi Tenggara,” tegas KKJ Sultra.
KKJ juga menegaskan bahwa berita yang ditulis Irvan didasarkan pada keterangan narasumber Adi Yaksa Pratama sebagai bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Menurut KKJ, apabila langkah hukum seperti ini terus dibiarkan, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis serta kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara.
Pernyataan Sikap KKJ Sultra
Atas peristiwa tersebut, KKJ Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polda Sultra terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama.
- Mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan kasus ini, mencabut surat perintah penyelidikan, serta melimpahkannya ke Dewan Pers.
- Mendesak Propam Polda Sultra memeriksa Dirkrimsus, Kasubdit Siber, dan para penyidik terkait karena diduga melanggar perintah atasan sebagaimana diatur dalam PKS Dewan Pers dan Kepolisian.
- Mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi PKS 2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian setiap menerima laporan terkait pemberitaan.
- Mengingatkan semua pihak yang keberatan terhadap pemberitaan agar menggunakan mekanisme hak koreksi, hak jawab, dan/atau pengaduan ke Dewan Pers.
- Menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Narahubung
Koordinator KKJ Sultra: Fadli Aksar
Sekretaris: La Ode Onno



