
![]() |
| Gambar: Kolase Temuan lapangan (Dok-ist) |
Dalam keterangan persnya, Kamis (12/3/2026), Kabid Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Bulukumba, Revais Lesnussa, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi pengerjaan yang asal-asalan, terutama pada pembangunan talud.
Temuan Lapangan: Campuran Rapuh dan Material Meragukan
Revais membeberkan sejumlah temuan krusial yang dianggap mengancam stabilitas bangunan dalam jangka panjang. Salah satunya adalah kedalaman pondasi talud yang diduga tidak digali secara memadai.
"Kami menemukan pondasi talud yang diduga tidak digali sesuai standar. Selain itu, kualitas campuran semen dan pasir sebagai perekat juga sangat jauh dari takaran yang benar," ujar Revais.
Ia menambahkan, pihaknya mengantongi bukti rekaman video yang memperlihatkan kondisi pondasi yang sangat rapuh. "Dalam rekaman tersebut, campuran semennya bahkan bisa dicungkil hanya dengan tangan kosong. Kondisi ini diperparah dengan dugaan penggunaan material pasir berkualitas rendah yang membuat daya rekat semen sangat diragukan," tegasnya.
Sorotan terhadap Kontraktor dan Konsultan Pengawas
Tak hanya aktivis mahasiswa, keluhan serupa juga disuarakan secara terbuka oleh warga di sepanjang jalur proyek. Berdasarkan dokumentasi IMM, masyarakat menyayangkan kinerja PT Te'ne Jaya selaku kontraktor pelaksana.
IMM juga menyoroti lemahnya peran pengawasan dari konsultan supervisi, yakni PT Indec Internusa KSO, PT Global Profex Sinergi, dan PT Bintang Malta Konsultan, yang dinilai membiarkan pekerjaan berjalan di bawah standar kualitas.
Desak Audit dari APH dan Inspektorat
Meski masa kontrak baru akan berakhir pada Agustus mendatang, PC IMM Bulukumba mendesak pihak berwenang seperti Inspektorat, Tipidkor Polres, maupun Pidsus Kejaksaan untuk segera melakukan evaluasi berjalan (audit on-going).
Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pencegahan dini agar anggaran negara puluhan miliar rupiah tersebut tidak terbuang percuma.
"Desakan ini dilandasi aturan teknis dalam Pasal 385 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2017, serta MoU antara APIP dan APH. Koordinasi pengawasan pembangunan sangat penting demi menjamin kualitas dan mencegah terjadinya kerugian negara," tutup Revais.



