Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Guru Natsir :"Royalti Babel Bukan Pemberian, Itu Hak Yang Wajib Direalisasikan"

Minggu, 29 Maret 2026 | 16.44 WIB Last Updated 2026-03-29T09:44:49Z

SIMPULINDONESIA.com_  BANGKA BELITUNG,- Menyikapi tertahannya Dana Bagi Hasil (DBH) royalti timah, khususnya yang berdampak pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memerlukan pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha. 


Kondisi ini menciptakan celah fiskal yang menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. 


Dengan tertahannya pembayaran royalti timah DBH yang disebut-sebut mencapai kisaran kurang lebih Rp. 2 triliun hingga akhir Desember 2025 terus menuai respons publik. 


Kali ini, suara tegas datang dari tokoh senior Bangka Belitung,  M. Natsir, yang akrab disapa Guru Nasir.


Selain tokoh senior Babel, Guru Nasir juga sebagai Pembina sekaligus Dewan Pendiri Aliansi Masyarakat Terzolimi Bangka Belitung (AlMASTER Babel) itu menegaskan bahwa royalti timah bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah pusat, melainkan hak fiskal daerah yang diatur dalam sistem keuangan negara.


“Jadi perlu kita luruskan cara pandangnya bahwa Royalti itu bukan suatu pemberian. Itu konsekuensi dari kontribusi daerah terhadap penerimaan negara,” ujar Guru Natsir dalam keterangannya saat ditemui SimpulIndonesia.com, di ruang kerjanya, Minggu (29/3/2026) siang 


Menurut Guru Nasir bahwa daerah Bangka Belitung sejak lama menjadi salah satu penopang utama produksi timah nasional. Komoditas tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan devisa.


Untuk itu, jika realisasi dana bagi hasil belum sepenuhnya cair dalam jumlah signifikan, maka publik tentu menanti kejelasan penyelesaiannya.


“Kalau kontribusi daerah nyata, maka keadilan fiskal juga harus nyata. Jangan sampai muncul kesan kami di daerah SEPERTI MENGEMIS meminta dana tersebut untuk daerah.. Bahkan kejadian seperti ini selalu berulang-ulang setiap tahun. ini BENTUK DAERAH belum berdaulat atas sumber daya  alamnya dan HILANGNYA OTONOMI daerah secara nyata dalam mengelola KEKAYAAN ALAM dan FISKAL ROYALTYnya ,” tandas Guru Nasir.


Ia tegaskan bahwa  pernyataannya ini bukan lah bentuk konfrontasi terhadap pemerintah pusat, melainkan sebagai pengingat agar relasi pusat dan daerah berjalan dalam semangat keseimbangan dan saling menghormati.


Dampaknya ke Rakyat

Oleh karena itu dirinya mengingatkan bahwa angka Rp. 2 triliun tersebut bukan sekadar data administratif. Dana itu berpotensi untuk  menopang berbagai kebutuhan publik.


Dana itu bisa di  gunakan antara lain untuk : 

• Beasiswa bagi masyarakat kurang mampu

• Pembayaran iuran BPJS Kesehatan

• Pembangunan infrastruktur dasar


“Setiap keterlambatan punya implikasi. Yang terdampak bukan elit, tapi rakyat,” Sindir Guru Nasir.


Soroti Kepercayaan dan Otonomi Daerah

Disisi lain  Guru Nasir juga mempertanyakan apabila terdapat faktor lain di balik belum terealisasinya dana tersebut.


“Publik tentu bertanya, apakah ada persoalan administratif ? Atau jangan-jangan ada asumsi bahwa daerah belum siap mengelola atau mendistribusikannya ?,” ucapnya bertanya.


Apabila ada indikasi ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah dalam menerima dan mengelola dana royalti, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka dan transparan.


“Jangan sampai muncul kesan seolah-olah kementerian tidak percaya kepada daerah untuk menerima dan membagikan langsung royalti ke kas daerah di Babel. Itu bisa berdampak secara psikologis dan politik,” tegas Guru Nasir.


Dikatakannya, bila terdapat regulasi yang justru memperlambat atau membatasi penyaluran hak fiskal daerah, maka regulasi tersebut patut dievaluasi.


“Kalau ada aturan yang keliru hingga terkesan mengkebiri hak otonomi daerah, itu harus dikoreksi. Otonomi daerah adalah amanat reformasi dan dijamin konstitusi,” tuturnya.


Jalur Konstitusional Harus Dihormati

Guru Nasir juga  mengapresiasi langkah DPRD Babel dan Pemerintah Provinsi yang memilih jalur formal dengan menghadiri undangan BPK RI pada awal April mendatang.


Menurut nya, Itu adalah  langkah yang tepat. Kita negara hukum. Semua harus ditempuh melalui aturan dan  mekanisme yang resmi.


Namun, ia berharap mekanisme tersebut tidak berujung pada ketidakpastian yang berkepanjangan.


Soal Martabat Daerah

Dari sudut pandangnya, bahwa  persoalan ini bukan semata tentang transfer anggaran, tetapi juga menyangkut martabat daerah penghasil.


“Bangka Belitung tidak meminta lebih. Kita hanya ingin apa yang menjadi hak itu direalisasikan tepat waktu. Itu saja,” tegasnya.


Diakhir keterangan yang ia sampaikan, ia  mengajak dan meminta  semua pihak menjaga suasana tetap kondusif, sembari mendorong pemerintah pusat memberikan kepastian yang transparan dan akuntabel.


Menurutnya, di tengah gencarnya narasi hilirisasi dan penguatan nilai tambah mineral nasional, keseimbangan hubungan fiskal pusat dan daerah, menjadi indikator penting keadilan pembangunan.


“Negeri penghasil tidak boleh merasa menjadi pengemis Royalti. Keadilan itu harus terasa, bukan hanya terdengar. Sehingga DBD ROYALTY harus bertambah seiring dana sitaan beserta aset"  Para tersangka dikelola oleh perusahaan tersebut,” sebut Guru Nasir menutup pembicaraannya. (Aimy).

×
Berita Terbaru Update