Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aksi 5 Januari, Forkopimda Babel Diberi Tenggat 10 Hari Bebaskan Penambang . Batara : Kalau Tidak, Gelombang Aksi Lebih Besar Menyusul

Selasa, 06 Januari 2026 | 13.53 WIB Last Updated 2026-01-06T06:53:03Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BELITUNG,- Gelombang kemarahan rakyat kembali mengguncang jantung pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dimana, ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Bela Rakyat mendatangi Kantor Gubernur Babel, Senin (5/1/2026) siang.

Mereka tidak datang sekedar membawa basa-basi saja, melainkan ultimatum politik yang jelas. Bebaskan penambang rakyat atau bersiap menghadapi gelombang perlawanan yang lebih besar'

Aksi yang dipimpin oleh Batara dan sejumlah tokoh masyarakat tambang ini merefleksikan akumulasi kekecewaan panjang masyarakat kecil terhadap tata kelola pertambangan yang dinilai timpang sebelah 

Di negeri yang hidup dari timah, justru penambang rakyat aktor paling rentan dalam rantai ekonomi yang berulang kali menjadi korban penegakan hukum.

Dari pantauan KBO Babel, sejak pagi massa telah berdatangan memenuhi halaman kantor Gubernur dengan poster, spanduk, dan orasi yang menohok. 

Seruan mereka satu, negara harus hadir, bukan sekadar menonton rakyatnya dikriminalisasi atas nama hukum yang terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Isu utama yang dibawa massa adalah pembebasan penambang rakyat yang saat ini ditahan. Dalam pandangan massa, para penambang tersebut bukan pelaku kejahatan luar biasa, melainkan korban sistem pertambangan yang tak pernah memberi ruang legal dan adil bagi rakyat kecil untuk bertahan hidup.

Aksi tersebut berujung pada audiensi yang berlangsung alot antara perwakilan massa dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel, yang terdiri dari Gubernur, Kapolda dan Ketua DPRD Babel.

Dalam forum tertutup namun sarat ketegangan itu, tuntutan pembebasan penambang menjadi medan tarik-ulur paling sensitif.

Awalnya, dalam draf surat tuntutan yang ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, terdapat redaksi yang mengarah pada komitmen pembebasan penambang rakyat. Namun redaksi tersebut kemudian dikoreksi. 

Melalui proses musyawarah yang panjang, disepakati bahwa poin pembebasan tidak langsung dieksekusi, melainkan dimusyawarahkan lebih lanjut.

Forkopimda Babel berdalih bahwa langkah tersebut harus ditempuh agar tidak menabrak aturan hukum yang berlaku. 

Mereka menyatakan komitmen untuk mencari formulasi kebijakan yang adil dan manusiawi, namun tetap berada dalam koridor hukum positif.

Di titik inilah publik kembali dihadapkan pada dilema klasik: ketika hukum berdiri kaku, sementara rasa keadilan masyarakat menjerit keras.

Ketua DPRD Bangka Belitung secara terbuka meminta waktu selama tujuh hari kepada massa aksi. 

Menurutnya, tenggat tersebut diperlukan untuk melakukan konsolidasi internal dan koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Tujuannya, agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat sebelum mengambil keputusan strategis terkait nasib penambang rakyat.

Namun bagi massa aksi, permintaan waktu itu tidak sepenuhnya memuaskan. Mereka menilai, terlalu sering rakyat diminta menunggu, sementara proses hukum terus berjalan tanpa ampun bagi mereka yang berada di posisi lemah.

Koordinator aksi, Batara, menyampaikan sikap tegas. Atas nama masyarakat, mereka memberikan waktu 10 hari—bukan tanpa alasan, tetapi sebagai batas kesabaran terakhir.

“Kami memberikan waktu 10 hari. Jika tidak ada kabar baik terkait pembebasan seluruh penambang rakyat yang ditahan, kami pastikan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegas Batara dalam pernyataan tertulisnya.

Ultimatum ini menjadi sinyal bahwa konflik pertambangan di Bangka Belitung telah memasuki fase baru: dari sekadar keluhan, menjadi tekanan politik terbuka terhadap negara.

Selain isu pembebasan penambang, massa juga menyampaikan empat tuntutan utama yang mencerminkan kegelisahan struktural masyarakat. 

Adapun tuntutan tersebut :
Pertama : Penyusunan kebijakan pertambangan rakyat yang adil dan berpihak pada masyarakat lokal, bukan sekadar menguntungkan korporasi besar.
•Kedua : Pengawasan yang ketat dan transparan terhadap operasional PT Timah Tbk, perusahaan pelat merah yang selama ini menjadi aktor dominan dalam industri timah Babel. Massa menilai, ketimpangan pengawasan justru memperlebar jurang konflik antara rakyat dan negara.
•Ketiga : Tuntutan agar negara benar-benar hadir melindungi rakyat kecil dari perlakuan yang dianggap tidak adil oleh korporasi. 
Bagi massa, kehadiran negara tidak cukup di atas kertas regulasi, tetapi harus nyata dalam keberpihakan.
•Keempat : Desakan pencopotan Kepala Satpol PP Babel terkait dugaan konflik kepentingan.

Namun tuntutan ini masih menunggu hasil klarifikasi dari Kemendagri, sehingga belum diputuskan secara final.

Aksi yang berlangsung hingga sore hari tersebut akhirnya ditutup dengan penandatanganan pakta integritas di atas materai oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani. 

Di hadapan massa, pakta itu menjadi simbol komitmen moral dan politik pemerintah daerah.

Namun, bagi publik Bangka Belitung, tanda tangan bukanlah akhir. Justru sebaliknya, ia menjadi awal pengawasan yang lebih ketat. 

Sepuluh hari ke depan akan menjadi ujian sesungguhnya. Apakah negara mampu berdiri di sisi rakyat kecil, atau kembali terjebak dalam labirin regulasi yang menjauhkan keadilan dari mereka yang paling membutuhkannya ?

Tenggat atau batas waktu atau titik akhir yang ditentukan untuk menyelesaikan suatu permasalahan tersebut bila dianggap terlambat atau melewati batas akhir yang ditetapkan (deadline) (Aimy/KBO Babel)
×
Berita Terbaru Update