Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mall The Park Kendari Dituding Tak Bayar Lahan, Dugaan Pemalsuan hingga Perbuatan Melawan Hukum Oknum Notaris Ikut Disebut

Khamis, 4 Disember 2025 | 7:06 PG WIB Last Updated 2025-12-04T00:06:18Z
Gambar : Mall The Park Kendari yang dituding tidak membayar lahan hingga 4 Hektare. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Polemik The Park Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) PT Nirvana Wastu Pratama (PT NWP) masih jadi perbincangan hangat dikalangan publik. Kamis (04/12/2025).


The Park Kendari diketahui diresmikan pada Kamis, (8/12/2022) lalu.


Pasalnya, ditengah aktivitas pusat perbelanjaan yang dipadati pengunjung tersebut diduga belum melakukan pembayaran atas lahan seluas 4 Hektare.


Anthar Syahadat Al Damary, selaku Direktur Utama PT Bina Citra Niaga (PT BCN), mengklaim bahwa tanah yang kini berdiri The Park Kendari merupakan miliknya.


Ia pun menegaskan bahwa tanah tersebut belum pernah dibayarkan oleh pihak The Park.


Melalui kuasa hukumnya, Muhamad Azhar, menyebut bahwa tanah itu sebelumnya klien menjual kepada Johnny Tandiary pada 2011 lalu.


Namun pembayaran tersebut diketahui dilakukan kepada Ahmad Yani selaku direktur CV Masda.


Menurutnya CV Masda atau pun Ahmad Yani sama sekali tidak memiliki hubungan dalam persoalan tersebut.


“Penjualan dilakukan oleh anthar, tetapi pembayaran justru masuk ke rekening CV Masda,” ungkap penasihat hukum Anthar, Muhamad Azhar, Rabu (3/12/2025).


Kasus tersebut kata Azhar sebelumnya pernah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/2052/IV/2016/PMJ/Ditreskrimsus pada 28 April 2016 lalu.


Namun, penanganannya sempat mandek.


“Penanganan kasus sempat mandek meski pernah dilaporkan,” urai Azhar


Muhamad Azhar mengungkapkan kasus tersebut kembali bergulir dan telah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/16/I RES.2.6./2023/Ditreskrimsus tertanggal 24 Januari 2023 lalu.


“Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga turut menerima aliran dana hasil penjualan tanah secara melawan hukum,” jelasnya.


Tak hanya itu, ia mengungkap bahwa bukti-bukti kepemilikan lahan telah diserahkan, termasuk sertifikat hak milik yang kemudian diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). 


Sertifikat tersebut diketahui masih tercatat atas nama kliennya.


“Semua sertifikat, termasuk perubahan status ke HGU, masih atas nama Anthar,” ujarnya.


Untuk menurunkan status kepemilikan menjadi HGB, tandas Azhar, diperlukan badan hukum. 


Karena itu, dibentuklah perusahaan dengan atas nama klienya sebagai direktur.


Namun dalam pengakuanya, kliennya tiba-tiba disingkirkan dari perusahaan tersebut melalui akta perubahan yang dipalsukan


“Tiba-tiba terjadi perubahan akta secara sepihak yang menghapus nama Athar dari perusahaan, Tandatangannya dipalsukan,” ungkapnya.


Menurutnya, syarat perubahan akta harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Ia menegaskan bahwa dokumen RUPS tersebut dipalsukan. merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 386/PDT.G/2016/PN.Jkt.Tim.


Dirinya juga menuding bahwa pemalsuan tersebut dilakukan oleh Ahmad, selaku direktur CV Masda, yang menerima pembayaran hasil penjualan tanah.


“Padahal CV Masda tidak ada kaitannya dengan transaksi penjualan itu,” tegasnya.


Selain itu, ia menyebut adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris Ahmad Fauzi.


Ia menilai bahwa penyidikan yang telah berjalan seharusnya sudah menetapkan tersangka sesuai ketentuan KUHAP.


Azhar menduga telah terjadi pelanggaran kode etik oleh penyidik dalam penanganan kasus tersebut.


“Kasus sudah tahap penyidikan, seharusnya sudah ada tersangka. Ada dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik, dan itu yang akan kami laporkan ke Propam,” pungkasnya.


Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.

×
Berita Terbaru Update