Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gerak Cepat Polres Bangka Barat Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Selasa, 30 Desember 2025 | 19.26 WIB Last Updated 2025-12-30T12:38:06Z




SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,-  Gerak cepat yang  di lakukan oleh pihak Polres Bangka Barat dalam mengungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur patut mendapatkan acungan jempol.

Hal ini seiring sikap tegas dan komitmen  dari Kepolisian Resor Bangka Barat  dalam melindungi anak dari kejahatan seksual. 

Ya, dalam waktu singkat, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dua kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam merespons laporan masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. dalam keterangannya  menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional penyidik, mulai dari penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.

Begitu menerima laporan, lanjut  AKBP Pradana Aditya Nugraha pihaknya  langsung bergerak. Fokus utama adalah keselamatan korban, pemenuhan hak-haknya, serta penegakan hukum terhadap pelaku.

Dijelaskannya, untuk kasus pertama terungkap setelah adanya laporan warga terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan seorang pria dewasa berinisial K sebagai tersangka.

Sedangkan untuk kasus kedua terjadi di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, dengan korban seorang anak perempuan yang diduga mengalami persetubuhan sejak masih berusia anak. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial E.H. setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kedua tersangka kini telah ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Ancaman Hukuman Beratb
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Kapolres menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas dan tidak akant ditangani secara setengah-setengah.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tukas AKBP Pradana Aditya Nugraha.

AKBP Pradana  mengajak serta berharap seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan terhadap anak.

“Anak adalah generasi penerus bangsa. Jika masyarakat melihat, mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan. Polres Bangka Barat siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” pungkas AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Ia menyatakan bahwa Polres Bangka Barat akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat guna menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kabupaten Bangka Barat. (Aimy).
×
Berita Terbaru Update