KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara kembali mencuat. Senin (17/11/2025).
Nama Timber yang diketahui sebagai mantan calon wakil bupati Kolaka Utara itu kembali disebut dalam persidangan.
Diketahui sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Kolaka Utara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Baruga Kendari.
Persidangan tersebut diketahui dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara.,S.H.,M.H.
Dalam beberapa fakta persidangan akhir-akhir ini, nama Timber terus diminta untuk dihadirkan dalam persidangan.
Timber diketahui turut terlibat dan menikmati hasil dari pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara.
Jaksa Penuntut Umum diperintahkan oleh majelis hakim untuk mengahdirkan Timber sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.
Diketahui persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu 19/11/2025 mendatang.
Pada persidangan sebelumnya nama Timber juga disebut oleh terdakwa Dewi.
Ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama.
Diantaranya, mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.



