KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Penetapan Konstatering Pengadilan Kota Kendari terkait kawasan lahan Tapak Kuda resmi ditetapkan tidak bisa dieksekusi. Jumat (07/11/2025).
Bahwa berkait dengan perkembangan proses konstantering lahan tanah Eks Hak Guna Usaha Kopperson di Tapak Kuda.
Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Ali, bahwa telah dikeluarkan penetapan Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan Non Executable atau tidak dapat dieksekusi.
“Allhamdulillah, di Jumat yang penuh keberkahan ini oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah dikeluarkan Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor : 11 / Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor : 48/Pdt.G/1993/PN Kdi,”Jelasnya.
Abdul Razak Ali juga menjelaskan bahwa hasil ini adalah hasil yang telah diusahakan sejak awal.
“Hasil ini adalah hasil yang telah kami kuasa hukum yakini dan usahakan sejak awal, tentu tidak terlepas dari dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Tapak Kuda karena kami yakin sejak awal masyarakat Tapak Kuda berada diposisi yang benar dan wajib hak mereka diperjuangkan,”Jelasnya.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap sikap Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
“Kami juga mengapresiasi sikap Ketua Pengadilan Negeri Kendari, sikap yang sangat bijak dan adil , serta bukti Pengadilan Negeri Kendari adalah benteng kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Kota Kendari,”Ujar Abdul Razak Ali.
Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putera Negara.,S.H.,M.H., didampingi Daryono.,S.H.,M.H., serta Hans.,S.H.,MH., menyatakan bahwa penetapan tersebut ditetapkan bahwa Non Executable.
“Mengeluarkan penetapan nomor 11 perdata/g/x/1996/PNkdi/junto48/pdtg/1993/pnkdi yang mana pada pokok dari penetapan ketua pengadilan negeri kendari Menetapkan : 1. Menyatakan putusan pengadilan negeri kendari nomor 48 pdtg 1993 pnkdi tanggal 22 september 1994 yunto putusan pengadilan sulawesi tenggara nomor 14/pdt/1995 dt sultra tanggal 5 juni 1995 tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan no esekutable, 2. Memberitakan panitra pengadilan negeri kendari untuk mencatat dalam buku register yang khusus di peruntukan untuk itu serta memberitahukan isi penetapan ini kepada parah pihak,”Ujar Arya Putera Negara.,S.H.,M.H.,
“Demikin penetapan ini dibuat tanggal 7 november 2025 oleh ketua pengadilan negeri kendari,”Ujar Arya Putera Negara.
“Iya tidak dapat di esekusi,”Tutup Arya Putera Negara.



