Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Fakta Persidangan Kembali Terungkap, Beranikah Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Ko Andi dan H. Igo?

Khamis, 6 November 2025 | 10:20 PG WIB Last Updated 2025-11-06T03:20:33Z
Gambar : Situasi persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sidang lanjutan kasus korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara ungkap fakta baru. Kamis (06/11/2025).


Sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu 05/11/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Arya Putera Negara.


Diketahui Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra hadirkan lima orang saksi, dua dari orang trader, dan tiga orang perwakilan pabrik nikel.


Dalam fakta persidangan trader yang dihadirkan JPU, beberkan bahwa pihaknya membeli ore nikel dari beberapa nama, dua diantaranya H. Igo dan Ko Andi.


Sementara ore nikel tersebut berasal dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).


Munculnya fakta tersebut, Hakim Ketua PN Kendari meminta agar kedua nama tersebut dihadirkan oleh JPU Kejati Sultra dalam sidang berikutnya, yang akan digelar Jumat (7/11/2025) mendatang.


Sebelumnya juga, dua nama tersebut disebut oleh terdakwa Dewi dalam sidang yang dilaksanakan di PN Kendari, Senin (3/11/2025) kemarin.


Empat saksi dihadirkan, Amiruddin pemilik Jetty Mandes beserta istrinya, H. Binu selaku penambang, dan Ahyar Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).


Amiruddin dalam kesaksiannya di depan hakim mengatakan bahwa dirinya pemilik lahan di Jetty Mandes yang terletak di Desa Latou, Kecamatan Batu Putih. Lahan miliknya itu masuk dalam kawasan eks IUP PT PCM.


Adapun lahan Amiruddin itu digunakan oleh terdakwa Dewi untuk menampung ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM, dan juga menggunakan jetty mandes milik Amiruddin.


"Saya hanya pemilik lahan, yang menerima royalti sebesar 1,5 dolar per metrik ton, dan yang pake jetty saya, Ibu Dewi yang saya ingat, yang lainnya saya tidak tahu," ucap dia.


Kesaksian Amiruddin pun kemudian dibantah oleh terdakwa Dewi. Yang mana ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama.


Diantaranya, mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi. 


Nama-nama itulah yang disebut terdakwa Dewi dalam sidang tersebut, beranikah Jaksa Penuntut Umum hadirkan H. Igo dan Ko Andi.

×
Berita Terbaru Update