KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Bea Cukai Kendari Sulawesi Tenggara kembali tangkap ratusan ribu rokok yang diduga ilegal di jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli Kota Kendari pada Jumat 01 Agustus 2025 lalu.
Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Kendari kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan adanya pengangkutan barang pada sebuah kendaraan mobil truck HINO 300 nopol DT 8XXX AC.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang sudah dimuat di atas truck dimaksud. Dari pemeriksaan awal, kedapatan Rokok jenis SKM merek ”JUST” yang tidak dilekati pita cukai serta merek ”SLAVA BOLD” dan merek ”OK GASS” yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Atas kegiatan penindakan tersebut terhadap kendaraan berupa mobil truck HINO 300 nopol DT 8XXX AC dan Barang Hasil Penindakan berupa Rokok sejumlah 43 (empat puluh tiga) karton serta beberapa orang yang diduga sebagai penerima barang, pihak ekspedisi dan supir mobil truck HINO 300 nopol DT 8XXX AC dibawa ke KPPBC TMP C Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga pelaku melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui barang yang menjadi barang bukti 43 (empat puluh tiga) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis SKM, 43 karton @80 slop @ 10 bungkus @20 batang = 688.000 batang.
Perkiraan Nilai Barang Rp1.021.680.000 serya diperkirakan potensi Kerugian Negara Rp665.720.000 hingga Nilai Cukai Rp513.248.000.
Atas penindakan tersebut dilakukan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai oleh KPPBC TMP C Kendari dengan 2 (dua) tersangka Sdr. A dan Sdr. LOMS. Oleh penyidik Bea Cukai, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21) dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Kota Kendari) pada selasa, 30 September 2025.
Diketahui dari periode Januari 2025 s.d September 2025, Bea Cukai Kendari juga telah melakukan pengawasan di Bidang Cukai dengan hasil sebagai berikut:
A. Jumlah penindakan: 215 penindakan rokok ilegal
B. Jumlah hasil penindakan: 3.745.540 (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus empat puluh) batang Rokok Ilegal dan 2.455,44 (dua ribu empat ratus lima puluh lima koma empat empat) liter Miras Ilegal (MMEA).
C. Perkiraan nilai barang hasil penindakan: Rp5.687.488.000 (lima milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
D. Potensi kerugian negara di bidang cukai yang berhasil diselamatkan: Rp3.708.769.000 (tiga milyar tujuh ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
E. Sanksi Denda Administrasi: Rp2.021.578.000 (dua milyar dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan pengawasan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara optimal tanpa dukungan danketerlibatan seluruh pihak baik para aparat Penegak Hukum lainnya serta Masyarakat Sultra.
“Oleh karena itu, Bea Cukai Kendari mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal, sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai,”Ujarnya pada Rabu (01/10/2025).
“Dukungan masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, adil, dan terbebas dari peredaran barang kena cukai ilegal, demi terciptanya penerimaan negara yang optimal serta perlindungan masyarakat dari produk yang merugikan,”Tutup Taufik Sapto Harsono.