Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terkait Kasus Pemerasan, Polisi Tangkap Totok Wartawan Media Online suratkabarterkini.co.id

Rabu, 27 Ogos 2025 | 4:06 PTG WIB Last Updated 2025-09-11T08:52:53Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,- Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Sukarto als Karto alias Totok (46) warga Jl. Depati Hamzah RT. 004 RW. 002 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Totok merupakan seorang wartawan media online dari suratkabarterkini.co.id. ditangkap pada Selasa (26/8/2025 sekira pukul 22.00 WIB di Kota Pangkalpinang berikut beserta Barang Bukti (BB) berupa rekening koran atas nama korban.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Bangka Barat.

Kasus ini mencuat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat, Syafriadi Chandra, melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. 

Dalam modusnya, pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai wartawan untuk menyebarkan berita bernada negatif tentang korban, lalu meminta uang sebagai imbalan untuk menghapus berita perselingkuhan yang dimuat oleh Pelaku atau menurunkan berita tersebut dari sejumlah portal media.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap Sukarto als Karto.

Polisi telah melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Dikatakan AKP Fajar Riansyah, berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan polisi telah menemukan cukup bukti sehingga perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Dalam proses penangkapan, Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit I Pidum, bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan tersangka di Kota Pangkalpinang. Yim kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka diamankan di Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan secara profesional, disertai Surat Perintah Tugas dan Administrasi, serta disaksikan langsung oleh penasihat hukum tersangka.

"Kami juga telah menetapkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pemerasan ini,” ungkap AKP Fajar Riansyah.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan profesiu untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan profesiu untuk kepentingan pribadi.

Kapolres menambahkan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena pelaku menggunakan profesinya sebagai wartawan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha. (Aimy).
×
Berita Terbaru Update