SIMPULINDONESIA.COM__KONAWE UTARA,— Kepala Kepolisian Resor Konawe utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H berikan tanggapan menegenai kejadian dugaan kasus penganiayaan Bripda LOI terhadap perempuan AR (25). Selasa (26/08/2025).
Diketahui Tempat Kejadian Perkara (TKP) di BTN Baruga Saranani Lestari Kota Kendari, Pada Senin (25/08/25).
"Saya Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H atas nama Institusi dan pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personel kami,”Ujarnya.
AKBP Rico Fernanda menerangkan bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta piket SPKT Polda Sultra langsung menindaklanjuti laporan perempuan AR (25) dengan mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan di tahan dalam penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai prosedur dan transparan,”Tegas Kapolres Konut.
Polres Konawe Utara menjaga integritas, kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dan reaponsif setiap informasi perkembangan kasus ini,”Ungkap Kapolres Konut.
AKBP Rico Fernanda mengatakan pelaku terancam sanksi pasal 351 tentang penganiayaan yang sedang di proses reskrimum Polda Sultra
Tak hanya itu, hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh bidang profesi pengamanan (propam) Polda Sultra juga menanti pelaku.
“Kembali saya tegaskan tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dimata hukum, Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar,”Sambungnya.