SIMPULINDONESIA.COM__KOLAKA UTARA,— Taufik Eks Sekertaris Daerah Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Masjid Desa Patikala. Rabu (27/08/2025).
Dalam pekara tersebut diketahui setidaknya ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kurniawan Akbar
Ketiga tersangka berinisial TS, M, dan T (Taufik).
Mereka diduga terlibat dalam mangkraknya pembangunan masjid yang mestinya diselesaikan guna kepentingan ibadah masyarakat Desa Patikala.
“Salah satu dari ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Sekda Kolut periode 2019–2025,” kata dia, Selasa (26/8/2025).
Diketahui mantan Sekda tersebut berperan sebagai ketua tim pembangunan masjid.
Dalam perannya, ia diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan anggaran bersumber dari dana hibah Pemda Kolut.
“Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini merugikan negara sebesar Rp1.051.398.000,” jelas dia.
Kejari Kolut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
"Ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"Tandasnya.