Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dana Masjid Dikorupsi, Eks Sekda Kolaka Utara Masuk Bui

Rabu, 27 Agustus 2025 | 08.40 WIB Last Updated 2025-08-27T04:53:17Z

Gambar: Saat Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pembangunan masjid. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KOLAKA UTARA,— Taufik Eks Sekertaris Daerah Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Masjid Desa Patikala. Rabu (27/08/2025).


Dalam pekara tersebut diketahui setidaknya ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kurniawan Akbar 


Ketiga tersangka berinisial TS, M, dan T (Taufik). 


Mereka diduga terlibat dalam mangkraknya pembangunan masjid yang mestinya diselesaikan guna kepentingan  ibadah masyarakat Desa Patikala.


“Salah satu dari ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Sekda Kolut periode 2019–2025,” kata dia, Selasa (26/8/2025).


Diketahui mantan Sekda tersebut berperan sebagai ketua tim pembangunan masjid. 


Dalam perannya, ia diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan anggaran bersumber dari dana hibah Pemda Kolut.


“Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini merugikan negara sebesar Rp1.051.398.000,” jelas dia.


Kejari Kolut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. 


"Ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"Tandasnya.

×
Berita Terbaru Update