Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dari Januari Hingga Juni 2025 Bea Cukai Kendari Berhasil Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kamis, 31 Juli 2025 | 10.59 WIB Last Updated 2025-07-31T03:59:09Z

Gambar : Bea Cukai Kendari saat melakukan operasi gurita diberbagai wilayah di Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari kembalimenggelar operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gurita. Kamis (31/07/2025).


Operasi Gurita merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam mengawasi dan memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal seperti rokok illegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. 


Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal mulai dari distribusi sampai ke kios dan toko-toko.


Diketahui kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu.


Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalammengawasi dan memberantas peredaran rokok illegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. 


Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal mulai dari distribusisampai ke kios dan toko-toko.


Tak hanya menindak secara langsung, operasi ini juga menjadi upaya preventif sebagai sarana edukasi, sosialisasidan peringatan bagi para pedagang atau konsumen agar tidak memperjualbelikan barang ilegal. 


Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya untuk terus melakukanpengawasan secara berkelanjutan.


Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea CukaiKendari, Mukhlis, membeberkan data mulai dari Januari hingga Juli 2025


Dari Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Kendari telah mencatat 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah Barang Hasil Penindakan(BHP) mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal,”Kata Mukhlis.


Mukhlis juga menerangkan bahwa nilai barang yang berhasil diamankan sebesar Rp 4.191.241.000, dengannilai cukai sebesar Rp 2.106.637.400, dan estimasi total kerugian negara mencapai Rp 2.732.342.000.


“Angka ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal serta pentingnya sinergi antara instansi dalam menjagapenerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barangberbahaya,”Terang Mukhlis.


Bea Cukai terus berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat. 


“Kami mengajak seluruh elemenmasyarakat untuk turut serta mendukung upayapemberantasan rokok ilegal, dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkannya.” Pungkas Mukhlis.


Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkanperedaran rokok illegal. 


“Upaya pemberantasan barang ilegal bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,”Tutup Mukhlis.

×
Berita Terbaru Update