SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Polda Sulawesi Tenggara lakukan konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkotika yang berlangsung di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra. Jumat (10/05/2024).
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K didampingi Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH., S.IK. MH serta turut diikuti oleh awak media.
Dalam konferensi pers kali ini, Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu serta temuan barang bukti ganja tak bertuan salah alamat.
"Ketiga tersangka berinisial AR, AA, dan ES, kita amankan di bulan April 2024 ini dengan tkp dan modus operandi yang berbeda-beda,"kata Dir Narkoba.
Lebih lanjut AKBP Ardiyanto menjelaskan, tersangka AR bergerak dengan modus operandi dikendalikan dari dalam lapas oleh seseorang untuk mengambil shabu dengan sistem tempel, dari tangannya petugas mengamankan shabu seberat 1.010,2 gram.
Serupa dengan tersangka AR, AA juga mengedarkan shabu dengan sistem tempel dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 57 gram shabu.
"Yang terakhir, tersangka ES ini merupakan gudang sekaligus kurir, dia diberikan upah 5 juta rupiah sekali transaksi. Dari tangan ES kita amankan BB 1.566 gram," ungkap AKBP Ardiyanto.
Terkait dengan temuan ganja, Dir Narkoba menjelaskan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jasa pengiriman J&T pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024. Ganja tersebut ditujukan pada seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.
Paket ganja tiba di Kota Kendari pada minggu 7 April 2024, lalu pada Senin tanggal 8 April, petugas mengawal mobil kurir J&T sampai ke kantor cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian Selasa tanggal 9 April petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut.
Setelah dilakukan koordinasi ternyata paket tersebut salah alamat dengan tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat ini nomor penerima tidak aktif dan barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 2.890 gram.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan.(Nur).