-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Sidang Pembacaan Laporan Caleg ‘Tanpa Ijazah’ Kota Kendari Digelar Hari Ini, KPU Turut Jadi Terlapor

Jumat, 19 April 2024 | 14.59 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-19T07:59:17Z
Gambar : La Ode Muhammad Dzul Fijar., S.H., Kuasa Hukum Pelapor. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, menggelar sidang pertama atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor. Jumat (19/04/2024).

 

Ahmad Farhan Sidik sebagai pelapor yang diwakili Kuasa Hukumnya, La Ode Muhammad Dzul Fijar., S.H., (Fijar) dkk, melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari (Terlapor I).


KPU diduga meloloskan La Ami (Terlapor II) sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem, Daerah Pemilihan Kota Kendari II (Kecamatan Kendari dan Kecamatan Kendari Barat) nomor urut 2.

 

La Ode Muhammad Dzul Fijar menerangkan bahwa dalam sidang pembacaan laporan pelanggaran administrasi yang dimaksudkan karena saat melakukan pendaftaran sebagai Caleg, terlapor II tidak pernah memasukan ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah, sebagaimana syarat calon yang ditentukan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023. 


Terlapor II hanya menyetorkan surat keterangan hasil ujian nasional paket C, dan surat keterangan ganti nama ijazahp aket C.

 

“Dalam tahapan pencalonan, KPU Kota Kendari telah menerima dokumen administrasi bakal calon pada masa pengajuandokumen administrasi syarat bakal calon maupun pada masapengajuan perbaikan dokumen administrasi syarat calon, selanjutnya melakukan verifikasi perbaikan dokumenadministrasi bakal calon yang waktunya terjadi diantara tanggal 10 Juli 2023 s.d 6 Agustus 2023,” Kata La Ode Muhammad Dzul Fijar.

 

La Ode Muhammad Dzul Fijar yang karib disapa Fijar menerangkan bahwa adapun hasil verifikasi atas perbaikan dokumen administrasibakal calon atas nama La Ami dinyatakan sah atau “memenuhi syarat” (MS) oleh KPU Kota Kendari, dan seterusnya ditetapkan masuk dalam DCS dan DCT.

 

“Tindakan KPU Kota Kendari yang menyatakan Memenuhi Syarat (MS) atas hasil verifikasi administrasi perihal kecukupan dokumen syarat bakal calon La Ami khususnya syarat foto copy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) hurufc PKPU 10/2023 disinyalir telah menyimpangi mekanisme, prosedur dan tata cara sebagaimana prinsip kepastian hukum, tertib,profesional, dan aksesibel,”Tutur Fijar.


Gambar : Suasana sidang pembacaan laporan tentang dugaan pelanggaran adimistrasi pemilihan umum kota kendari. (Foto/Ist).

 

“KPU Kota Kendari telah keliru dalam mekanisme, prosedur dan tata cara saat melakukan verifikasi pemenuhan syarat foto copy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023, sebab kedua dokumen yang diajukan oleh La Ami bukanlah dokumen yang valid untuk dikualifikasi dan diverifikasi sebagai ijazah atau surat keterangan pengganti jazah,” Sambung Fijar.

 

Pertama kekeliruan dimaksud kata Fijar yakni KPU Kota Kendari memperlakukan sama antara dokumen Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C setara sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang diajukan oleh La Ami dengan foto copy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah.

 

“Padahal, maksud ketentuan dokumen syarat ijazah atau suratketerangan pengganti ijazah pada Pasal 12 ayat (1) huruf cPKPU 10/2023 harus sejalan dengan ketentuan Permendikbud14/2017 yang secara tegas membedakan antara Ijazah denganSurat Keterangan Hasil Ujian (SKHUN) atau Sertifikat HasilUjian Nasional (SHUN),”Ujar Fijar.

 

Tak hanya itu, kata Fijar KPU Kota Kendari diduga telah keliru mempersamakan antara Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C yang diajukan oleh La Ami sebagai kelengkapan dokumen administrasi syarat bakal calon.

 

“Model dokumen yang diajukan berupa Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C atas nama LA AMI untuk dipersamakan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah tidak dikenal dalam regulasi penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah maupun dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023,”Tutur Fijar.


Saat dikonfirmasi via whatsapp Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh membenarkan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya laporan tersebut.


“Sudah,”Jawabnya Jumwal Saleh saat dihubungi tim SimpulIndonesia.com.


Sementara ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin saat di konfirmasi tim SimpulIndonesia.com belum merespon.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update