-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel, Amankan Putra Atas Kepemilikan 42 Paket Sabu

Minggu, 17 Maret 2024 | 03.09 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-16T20:13:18Z
SIMPULINDONESIA.com_ BABEL,- Dalam waktu bersamaan, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo juga memberikan keterangan bahwa Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias Putra, Selasa (5/3/24) lalu.

Pelaku warga Jalan Tenggiri 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang ini diamankan atas kepemilikan 42 paket strip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,16 gram yang disimpan di rumahnya.

“AS alias Putra ini diamankan atas kepemilikan 42 paket strip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,16 gram," tutur Sutarjo kepada awak media, Sabtu (16/3/24) pagi.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, Ditresnarkoba Polda Babel pimpinan Kombes Pol Slamet Adi Purnomo, SIK, SH. MH juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BƁ) dari tangan pelaku.

Diantaranya, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 5 buah plastik strip ukuran besar, 1 buah potongan sedotan warna hitam serta 1 dompet warna biru.

“Pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda untuk proses lebih lanjut,” sebut Jojo.

atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Aimy).

Sumber :  Humas Polda Babel 

Iklan

×
Berita Terbaru Update