-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tergiur Upah Rp. 500 Ribu, Giza Diringkus Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Jumat, 27 Oktober 2023 | 14.07 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-27T07:14:50Z
Gambar: Giza kurir sabu

SUMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Tergiur mendapatkan upah sebesar  Rp. 500.000,-  pemuda Kelurahan Gabek II Kota Pangkalpinang, Giza (18) nekat Jadi Kurir Sabu.

Akibat ulah nekatnya itu, dirinya pun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah bisnis haramnya diendus.

Pelaku berhasil diringkus beserta Barang Bukti (BB) di tempat kontrakan di daerah Gabek II pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 20.30 WIB oleh Tim kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra dalam keterangannya mengatakan, Giza ditangkap dikediamannya  berawal dari informasi masyarakat. 

"Bermodal informasi masyarakat inilah, kita akhirnya melakukan penyelidikan dan pengerebekan ke rumah tersangka," ujar Antoni. 

Usai melakukan penggerebekan, lanjut Antoni pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang turut didampingi warga dan Ketua RT setempat. 

Alhasil, pihaknya menemukan barang bukti sabu sebanyak 21 bungkus plastik bening ukuran kecil siap edar yang berada di bawah kasur kamar tersangka dengan berat total 5,64 gram. 

Tak hanya  sabu yang diamankan turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu) buah plastik bening kosong ukuran besar, satu ball plastik bening, satu buah timbangan digital yang di masukan ke dalam satu buah kotak warna putih dan satu unit handphone merk Oppo A16 warna crystal black. 

"Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Dari pengakuannya, tersangka hanya kurir dan baru dua kali mendapatjan barang. Setiap antar barang tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 500 ribu," ungkap Antoni. 

Dikatakan Antoni, tersangka mengakui  hanya bertugas melempar dan nempel sabu di kawasan Pasir Putih, Teluk Bayur dan Ampui. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut," tutur Antoni.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Aimy).


Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang 

Iklan

×
Berita Terbaru Update