-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pemdes Bontorannu Berhasil menetapkan Komposisi Tim Penyusun RPJMDes 2022-2028

Senin, 16 Januari 2023 | 17.57 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-16T10:57:28Z


Simpulindonesia.com_ BULUKUMBA,_ Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan desa dan pentingnya dibentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), pasca pelantikan kepala desa terpilih.

Kegiatan yang dikemas dalam suatu Musyawarah Desa (Musdes) berlangsung di Aula Kantor Desa Bontorannu Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan, Senin 16/01/2023.

Dalam Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Bontorannu untuk tahun anggaran 2022 – 2028 dihadiri oleh P3MD Kecamatan Kajang, BPD Bontorannu , Pendamping Lokal Desa Bontorannu, Kepala Dusun se- Desa Bontorannu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta dari berbagai Unsur dan elemen masyarakat Desa Bontorannu turut hadir dalam Musdes tersebut.

Dalam Sambutan Kepala Desa Bontorannu Arman menyampaikan Bahawa, Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Bontorannu ini merupakan salah satu proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Desa serta unsur dan elemen masyarakat secara terbuka.

Kepala Desa yang Berlatar Belakang Pengusaha ini juga berharap, agar warga yang terpilih atau ditunjuk menjadi Tim Penyusun RPJMDes Bontorannu, harus yang menyatakan sanggup dan mau bekerja, sebab dalam penyusunan ini bekerja sebagai tim penyusun harus benar-benar membutuhkan tenaga, pikiran dan waktu. Yakin Pekerjaan tidak akan maksimal ketika yang terpilih atau ditunjuk tidak memperlihatkan loyalitas dan dedikasinya menjadikan Desa Bontorannu lebih baik.



“Saya harapkan, agar tim penyusun ini benar-benar memiliki kemampuan dalam menggali dan menyerap aspirasi warga dalam menuangkan rancangan program pembangunan desa untuk 6 tahun kedepan,” tutur Arman Kepala Desa Bontorannu 

Selain itu Arman juga berharap kepada BPD dan kepala dusun untuk mengawasi dan mendampingi tim penyusun ini dalam menyerap aspirasi di masing-masing dusun.

"Saya harap BPD dan Kepala dusun harus terlibat mengawasi Tim penyusun tersebut, serta mendampingi dalam menyerap aspirasi di masing-masing dusun."citus Arman 

Sementara Ketua BPD Bontorannu Muhtar Massa, lebih menekankan agar tim penyusun dalam menyusun dan menggali aspirasi di tengah masyarakat, benar-benar aspirasi yang bisa dimasukkan kedalam RPJMDes. ”RPJMDes ini adalah dokumen rancangan pembangunan desa untuk 6 tahun kedepan,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Nasir selaku pendamping desa pada kesempatan itu, lebih banyak memberikan pencerahan dan penjelasan tentang peraturan dan perundang-undangan terkait pembentukan tim penyusun RPJMDes.

“Tim ini harus bekerja maksimal, dan mampu bekerja secara tim, dan paling penting sebelum menyusung RPJMDes wajib lakukan Musyawarah Dusun dan BPD harus telibat dalam mengawasi proses tahapannya. Saat menyerap aspirasi, sedikit bocoran, Tim penyusun terlebih dahulu ketahui apa permasalahan di desa, dan apa potensi di desa itu sendiri." Uraian Nasir saat memberikan pencerahan.
 
Lebih jauh Nasir menjelaskan, perencanaan dalam menyusun program, harus berpatokan dengan Visi Misi Kepala Desa. "Jadi tim penyusun harus lakukan rapat secara berkala untuk bersama-sama menterjemahkan apa isi dan maksud Visi dan misi Kepala Desa tersebut." Jelasnya.

Diketahui Dari hasil musyawarah Desa, Berhasil ditetapkan Komposisi Tim Penyusun RPJMDes Bontorannu 2022-2028 sebagai Berikut:

Pembina: Kepala Desa Bontorannu 
Ketua Tim : Arman Sudirman SE
Sekretaris : Ardi Arman
Anggota : Supardi
Anggota : M Darwis
Anggota : Nurhaeni
Anggota : Wawandi
Anggota : Muh Basri

Menurut Arman, komposisi tim penyusun ini adalah hasil pilihan musyawarah desa yang mana pada tim ini merupakan keterwakilan dari semua unsur dan elemen masyarakat yang ada di Desa Bontorannu. (Red)

Iklan

×
Berita Terbaru Update