-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Empat Kakek Bejat Yang Menyetubuhi Anak Usia 12 Tahun telah Diamankan Polresta Banyumas.

Sabtu, 14 Januari 2023 | 22.45 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-14T15:45:41Z




Simpulindonesia.com_ BANYUMAS,- Setelah warga Patikraja Banyumas digegerkan dengan berita terkait gadis dibawah umur disetubuhi oleh empat pria lansia sehingga hamil kini telah diamankan di Polresta Banyumas.

Perbuatan Bejat menyetubuhi Az (12) gadis dibawah unmur kini keempat pelaku dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banyumas.

Ke- Empat kakek yang dibekuk Yakni W (70), J (50), SA (69), K (67) semuanya adalah warga Desa Kedungrandu Patikraja.


Dikutip dari krjogja.com, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak September tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda namun baru dilaporkan pada Rabu (11/07/2023) lalu. 

"Polisi yang menerima laporan tersebut terus melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap keempat pelaku yang diketahui sudah lansia," kata Agus di mapolres setempat, Jumat (13/01/2023).

Sedang modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan persetubuhan. Uang yang diberikan kepada korban bervariasi mulai dari dua puluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah.

Aksi bejat para pelaku terungkap setelah orang tua korban yang mengetahui korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa ia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan ke dokter dan diketahui bahwa korban sudah hamil 12 minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke polisi," tutur Kompol Agus.

Berkaitan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomoe 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Iklan

×
Berita Terbaru Update