-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Disparpora Hadiri rapat Pansus Terkait Pembahasan Ranperda tentang Pramuwisata

Selasa, 24 Januari 2023 | 17.06 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-24T10:06:48Z


SimpulIndonesia.com
_Bulukumba, - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bulukumba melaksanakan Rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pramuwisata. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Bulukumba, Selasa, 24 Januari 2023. 


Pembahasan Pansus I dipimpin langsung oleh Ketua, Fahidin, HDK serta hadir Wakil Ketua, Andi Rantinah Amin, S.Ap dan Anggota Pansus, Hj. Nuraidah, Zulkifli Saiye, S.Ip, Ir. Andi Erlina Halmin, Anhar Sakti, Abdul Hakim, A.Md.Pi, Drs. H. Muh. Sabir.


Hadir dari unsur Pemerintah Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Bulukumba dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Bulukumba.


Ketua Pansus, Fahidin, HDK mengatakan Pembahasan Ranperda pramuwisata ini berguna untuk menyampaikan informasi wisata khususnya di Kabupaten Bulukumba. 


Tentunya hal ini bertujuan memaparkan konsep subtansi yang diatur dalam raperda menjelaskan bahwa kepramuwisataan adalah kegiatan memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang daya tarik wisata, serta membantu keperluan wisata. 


"Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pengetahuan khusus kepada pemandu wisata untuk menyampaikan informasi, budaya, adat dan sejarah ke wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung," kata Fahidin. 


"Ranperda ini juga memberikan peluang bagi pengelola organisasi kepariwisataan dalam meningkatkan sumber daya manusia terkait pengelolaan pariwisata yang ada di Bulukumba," tambah Legislator PKB itu.


Sementara, Wakil Ketua Pansus yang juga merupakan legislator PKS, Andi Rantinah Amin mengatakan, Perda ini diperlukan karena dinamika persaingan dan kompleksitas permasalahan serta tantangan, dimana dituntut pengembangan tata kelola dan manajemen usaha pariwisata serta sumber daya manusia pariwisata yang sangat dinamis dan lebih berkualitas serta profesional. 


Sehingga diperlukan landasan hukum (legal standing) tentang tata kelola jasa pramuwisata. 


"Tentu dengan adanya Perda ini diharapkan mampu meningkatkan lagi jumlah wisatawan lokal maupun mancanegara di Bulukumba," ungkap Legislator dua periode itu. (*)

Iklan

×
Berita Terbaru Update