-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Tim Kelambit Polres Bangka, kembali Bekuk Pencuri Kendaraan bermotor

Rabu, 28 Desember 2022 | 08.34 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-28T01:34:26Z


Simpulindonesia.com_ Sungailiat,- Patut diacungkan jempol untuk Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka kembali berhasil mengamankan komplotan pencuri, Eka Saputra alias Nanang (31) yang merupakan seorang residivis.

Nanang dalam aksinya dibantu oleh FJ. Sedangkan FJ sendiri yang saat ini masih berstatus pelajar sebelumnya sudah dulu ditangkap bersama Adhiyasa alias Adi dalam kasus pencurian spesialis mesin pompa air di wilayah Kecamatan Riausilip dan Kecamatan Sungaliat.

Kasi Humas Polres Bangka AKP. Zulkarnain se izin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan kepada awak media Jum’at (23/12/2022) lalu membenarkan adanya penangkapan satu lagi pelaku komplotan pencurian. 

Menurutnya, dalam ungkap kasus ini Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

Sedangkan terungkapnya kasus ini berawal dari terungkap kasus pencurian pompa air dari penangkapan tersangka FJ. Dimana pelaku FJ juga terlibat pencurian sepeda motor bersama rekannya yang lainnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Ari Sefriyadi dan Kanit Reskirm Polres Bangka Bripka Subari Prima diamankan 3 orang dikawasan Pantai Batu Bedaun Kecamatan Sungaliat Kabupaten, Kamis (22/12/2022).



Adi dan FJ merupakan pelaku pencurian mesin pompa air di 10 TKP dI Kecamatan Riausilip dan Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Zulkarnain menyebutkan pada saat dilakukan introgasi, FJ mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian sepeda motor. 

Terakhir mereka berhasil menyikat 1 unit sepeda motor pada tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB di depan Ruko Komplek Taman Kota Sungailiat Kabupaten Bangka.

Diakui Eka, dirinya saat beraksi mencuri sepeda motor menggunakan alat kunci T.

"Saya menggunakan kunci T, pak. Saat mencuri motor. Saya dibantu FJ, pak.. untuk mengawasi keadaan," tutur Nanang tertentu lesu menyesali perbuatannya.

Berikut Barang Bukti (BB) yang ikut diamankan masing-masing, 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT Type 2SX tahun 2016 BN 6753 QC. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih. 1 unit sepeda motor Yamaha MX warna biru dan 1 buah kunci letter ‘T’.

Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Es alias Nanang dan FJ tersebut di duga melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara 
Dari hasil interogasi kasus pencurian spesialis mesin pompa air terhadap FJ dan Adi, pelaku mengaku telah melakukan 10 kali aksi tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dengan barang bukti 1 mesin pompa air merk Shimizu warna hijau. 1 mesin pompa air merk Shimizu warna biru. 1 mesin pompa air merk Panasonic warna biru. 1 mesin pompa air merk Panasonic warna biru. 1 kompor gas merek Tecstar warna biru hitam dan 3 (buah) tabung gas LPG 3 Kg.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Adi dan juga Fa diduga⁶ò melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Aimy)

Iklan

×
Berita Terbaru Update