-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

GPAM; Bagaimana Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Lembanna Kecamatan Kajang?

Senin, 04 Juli 2022 | 14.04 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-04T07:15:31Z


Simpulindonesia.com_Bulukumba,- Ketua Umum Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) Riswandi akan melayangkan surat terbuka untuk Kepala Kejari Kecamatan Kajang, Muhid, SH, MH Surat terbuka mosi tidak percaya tersebut yang akan dilayangkan Riswandi ke Kepala Kejari Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba itu, untuk mempertanyakan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Kajang. 


Diantaranya, kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD), Bantuan Dana Desa Lembanna Kecamatan Kajang 2019-2020 yang diduga telah terbukti kuat terjadinya tindak pidana korupsi.


"Riswandi Saputra mengatakan, Kepala Kejari Kajang terkaitnya kami menganggap baik, menyelidiki kasus korupsi di Kecamatan Kajang, banyak yang jalan di tempat. Tugas dan fungsi dalam melakukan penindakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi sampai detik ini belum menuai hasil," kata Risawandi sebagaimana Ketua Umum Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa, melalui pesan singkatnya, Senin (4/7/2022).


Contoh kasus, berkaitan dengan dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Dana Desa (BDD) di Desa Lembanna Kecamatan Kajang.


Wandi sapaan akrabnya menyesalkan Kejari Kajang sampai hari ini belum ada penetapan tersangka, padahal dugaan korupsinya sangat jelas," Ungkapnya


Kasus korupsi dugaan dana Desa Lembanna Kecamatan Kajang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Kejari Kajang. Sesuai Kop surat perintah penyelidikan, NOMOR : PRINT-01/P.4.22.6.4/Fd/06/2021.


Di konfirmasi terpisah dari kepala Kejari Kecamatan Kajang, Muhid SH MH mangatakan, untuk dugaan korupsi di Desa Lembanna Kecamatan Kajang, sementara kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat dik. Setelah hasil audit tersebut barulah kita menyimpulkan berapa kerugian negara dan kita teruskan," Jelas Kepala Kejari Kajang Muhid SH, MH saat di Konfirmasi lewat telpon WhatsAppnya


Muhid pun menegaskan tidak akan main-main terhadap kasus korupsi yang dikecamatan kajang. dan akan terus menjalankan tupoksinya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.


"Kalau cukup bukti, ada kerugian negara hasil audit dari Inspektorat, kita pasti akan teruskan kasusnya. Kami berkomitmen akan selalu memberikan pengawasan, pencegahan dan penindakan kasus korupsi."

Iklan

×
Berita Terbaru Update