-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Ketua MCM Pertanyakan Kewenangan DMI Lantik Pengurus ICDT Bulukumba

Kamis, 30 Juni 2022 | 20.06 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-30T13:07:33Z


SimpulIndonesia.com _
BULUKUMBA,- Menyikapi polemik yang terjadi pada kepengurusan Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT), dimana selain pengurus yang ditetapkan melalui SK Bupati Bulukumba, ada juga pengurus ICDT yang dikukuhkan oleh Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bulukumba.


Terkait dualisme pengurus tersebut, Ketua Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Indonesia Bulukumba, Muh Zabir Ikbal angkat bicara. Ia menyayangkan adanya pihak yang tiba-tiba membuat kepengurusan masjid versi DMI, padahal sejak ICDT terbangun pengurusnya selalu ditetapkan oleh Bupati Bulukumba.


Menurutnya ICDT adalah ikon Bulukumba sehingga untuk menjaga dan mengangkat citra Bulukumba diperlukan kehadiran pemerintah sebagai ulil amri, apalagi kalau memang masjid ini adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba.


Zabir Ikbal mendukung dan membenarkan langkah Pemerintah Daerah yang bertujuan memakmurkan masjid dan menjaga wibawa masjid ICDT sebagai ikon Bulukumba.


"Kami mengetuk hati paling dalam kita semua untuk senantiasa mengedepankan budaya sipakatau sipakalebbi dan sipakainge," ungkap Zabir Ikbal, Kamis 30 Juni 2022.


Menurutnya, keputusan Pemda tidak memiliki unsur politik di dalamnya hanya opini yang menggiring kepada issu politik.


Terpisah Kepala Badan Kesbangpol, Ahmad Arfan juga mempertanyakan keabsahan kepengurusan Andi Muttamar sebagai Ketua DMI Bulukumba, oleh karena dokumen SK yang dilaporkan ke Kesbangpol Kabupaten Bulukumba sebagai pelaksanaan dari pasal 9 PP nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2021. 


"Kalau memang sudah memiliki SK, maka kami berharap, agar segera menyampaikan SK kepengurusan terbaru dilengkapi dengan berita acara pelantikan atau pengukuhan," ungkapnya.


Dalam statusnya sebagai organisasi kemasyarakatan, lanjut Arfan, pihaknya mempertanyakan kewenangan yang dimiliki oleh Pengurus Daerah DMI Kabupaten Bulukumba dalam melakukan pengukuhan pengurus masjid ICDT yang tercatat sebagai asset pemerintah daerah.(*)

Iklan

×
Berita Terbaru Update