Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di wilayah Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di bawah pimpinan Dantim Resmob Aiptu Muh. Usman.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Dr. H. Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa HD merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah kosong di Dusun Tabuakkang, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (4/9/2026) lalu sekitar pukul 08.00 Wita.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya," ujar Dr. H. Andi Imran Hamid, Sabtu (3/10/2026).
Korban berinisial AM (49), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, mendapati rumahnya telah disatroni pencuri yang mengambil uang tunai serta kartu ATM berisi saldo, lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Melakukan Perlawanan Saat Pengembangan
Berbekal laporan korban, Tim URC Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga mendeteksi keberadaan pelaku di luar provinsi, tepatnya di salah satu rumah keluarganya di Kecamatan Lambuya, Konawe. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan awal sebelum dibawa ke posko tim untuk pemeriksaan.
Namun, situasi menjadi tegang ketika polisi melakukan pengembangan di lapangan guna mencari barang bukti. HD tiba-tiba melakukan perlawanan fisik dan berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas.
"Petugas telah memberikan peringatan secara lisan, namun tidak diindahkan. Tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali juga diabaikan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," jelas Kasat Reskrim.
Tindakan terukur tersebut mengenai betis kaki kanan pelaku. Usai dilumpuhkan, HD segera dievakuasi ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diamankan di Mapolres Bulukumba.
Modus Operandi dan Jaringan Kejahatan
Dari hasil interogasi mendalam, terduga pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu bagian samping. Setelah berhasil masuk ke kamar, ia mengambil dompet berisi uang tunai dan kartu ATM.
Ironisnya, kartu ATM tersebut dilengkapi dengan catatan PIN sehingga memudahkan pelaku menarik uang korban. Usai menguras isinya, dompet dan kartu ATM dibuang ke Sungai Ballantieng. Pelaku juga mengaku sebagian besar uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil penelusuran rekam jejak kepolisian mengungkap fakta mencengangkan: HD merupakan residivis kambuhan yang telah empat kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa, dengan spesifikasi sasaran rumah kosong.
Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit sepeda motor dan satu buah kunci T yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Imbauan Kepolisian
Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Bulukumba mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
"Pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci ganda, jangan menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, serta bila memungkinkan, titipkan pengawasan rumah kepada tetangga atau kerabat terdekat," pungkasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bulukumba masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan tersangka.

