Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Disorot soal Dugaan Tambang di Luar IUP, PT GAP Siapkan Langkah Hukum

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13.39 WIB Last Updated 2026-10-18T06:43:53Z
Gambar: KTT PT GAP, Umpakati. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— PT Generasi Agung Perkasa (GAP) menyiapkan langkah hukum menyusul pemberitaan yang menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau yang disebut sebagai lahan koridor. Minggu (18/10/2026).


Perusahaan menyatakan tengah merampungkan dokumen untuk mendukung pelaporan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyampaikan informasi tidak sesuai fakta maupun diduga melakukan tindakan yang merugikan kegiatan operasional perusahaan.


Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GAP, Umpakati, menegaskan bahwa tuduhan terkait aktivitas pertambangan harus didasarkan pada data, dokumen perizinan, serta hasil verifikasi lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Ini bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan legalitas operasional, kepatuhan terhadap perizinan, dan kredibilitas perusahaan di mata publik. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat seharusnya berbasis data dan fakta, bukan sekadar asumsi,” ujar Umpakati.


Menurut Umpakati, perusahaan pada prinsipnya menghormati kritik dan pengawasan publik terhadap aktivitas pertambangan. 


Namun, ia menekankan bahwa penyampaian kritik harus dilakukan secara proporsional dan berimbang, termasuk dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.


“Perusahaan terbuka terhadap pengawasan dan kritik. Namun, apabila ada informasi yang menyangkut legalitas operasional, tentu harus diuji berdasarkan data dan fakta yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.


Umpakati mengungkapkan, tim public relations (PR) PT GAP saat ini tengah merampungkan sejumlah dokumen untuk menempuh langkah hukum melalui Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).


Dokumen tersebut dipersiapkan sebagai bahan pendukung klarifikasi dan pelaporan terhadap pihak-pihak yang, berdasarkan penelaahan perusahaan, diduga menyampaikan informasi yang merugikan nama baik maupun kredibilitas PT GAP.


“Tim public relations kami sedang merampungkan berbagai dokumen untuk diajukan ke Polda Sultra sebagai bahan pendukung pelaporan. Kami ingin persoalan ini ditangani melalui mekanisme hukum dan dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,”Ujarnya.


Ia menegaskan, rencana langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers maupun hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. 


Sebaliknya, perusahaan menyebut langkah itu sebagai upaya melindungi kepentingan perusahaan sekaligus hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan sesuai fakta.


Selain menyoroti pemberitaan, PT GAP juga mengaku tengah menyiapkan laporan terkait dugaan tindakan pemalangan yang dinilai berpotensi mengganggu kegiatan operasional dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.


"Selain persoalan pemberitaan, kami juga tengah menyiapkan laporan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan pemalangan dan berpotensi menimbulkan kerugian,”Terangnya.


Umpakati berharap seluruh pihak menyikapi persoalan tersebut secara objektif dan tidak membangun opini sebelum fakta-fakta diverifikasi.


Ia juga meminta pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update