KONAWE SELATAN__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT Gerbang Multi Sejahtra (GMS) kembali mencuat ke permukaan, memantik tanda tanya besar publik atas keseriusan penanganannya. Sabtu (27/06/2026).
Alih-alih memberikan bukti konkret, pihak perusahaan justru berlindung di balik klaim klasik “itu dokumentasi lama.”
Laporan resmi Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) yang dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana lingkungan dan kelautan, oleh manajemen PT GMS disebut telah “selesai”.
Namun, pernyataan tersebut tak disertai transparansi, apalagi bukti yang bisa diuji publik.
Humas PT GMS, Sakirman, saat dikonfirmasi, tidak membantah keaslian dokumentasi yang memperlihatkan berhamburannya oli bekas dan onderdil alat berat yang diduga mencemari lingkungan.
Ia justru menegaskan bahwa temuan itu merupakan dokumentasi lama.
"Itu foto lama sudah ditindaklanjut oleh pihak berwenang," katanya yang secara tidak langsung membenarkan dokumentasi yang di ambil LPTE Desember 2025 lalu.
Namun, saat ditelusuri lebih jauh instansi mana yang dimaksud melakukan penindakan jawaban yang diberikan justru mengambang dan terkesan melempar tanggung jawab.
"Pihak Gakkum yang tindaklanjut beberapa bulan lalu, silahkan konfirmasi sendiri ke Gakkum,"kata mantan Komisioner KPUD Konsel itu.
Pernyataan tersebut justru membuka celah kecurigaan baru. Sebab, ketika diminta menunjukkan dokumentasi atau bukti konkret terkait kehadiran dan tindakan Gakkum di lokasi, pihak perusahaan tidak mampu menyajikannya.
Tidak ada foto, tidak ada surat resmi, tidak ada jejak administratif yang bisa diverifikasi.
Sebagaimana diketahui, LPTE secara resmi melaporkan PT GMS ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025 dengan nomor laporan 013/B/Adn/LPTE/XI/2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pencemaran limbah B3.
Dalam konteks penegakan hukum lingkungan, dalih “sudah ditindaklanjuti” tanpa transparansi bukan hanya lemah, tetapi berpotensi menjadi bentuk pengaburan fakta.
Jika benar telah ada penindakan, maka seharusnya ada rekam jejak yang bisa dibuka. Jika tidak, maka dugaan pencemaran ini belum selesai dan bisa jadi, masih terus berlangsung di balik sunyi.

