Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Opini : Jebakan Batman Investasi Tambang, Pusat Berpesta Denda, Daerah Kebagian Ampasnya oleh Tri Mandala Pratama

Rabu, 27 Mei 2026 | 22.45 WIB Last Updated 2026-05-27T15:48:04Z

Gambar : Tri Mandala Pratama. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Hari-hari ini, ruang publik diramaikan oleh pameran keberhasilan pemerintah dalam menyita dan menjatuhkan denda administratif bernilai fantastis terhadap perusahaan tambang. 


Lewat Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung, negara secara agresif menindak para pengusaha yang dicap "nakal" karena kedapatan beraktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan. 


Namun, di balik angka-angka triliunan rupiah yang berhasil dipulangkan ke kas negara, tersimpan sebuah ironi besar yang luput dari sorotan kamera media, lumpuhnya ekonomi daerah dan ketidakjelasan nasib lingkungan.


Akar dari gelombang denda ini bermula dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025. Pasal 3 aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, atau aktivitas lain yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenai sanksi administratif. 


Di atas kertas, aturan ini tampak seperti ketegasan hukum. Namun di lapangan, penerapannya terasa mengambang, dipaksakan, dan minim kalkulasi dampak sosial.


Suka tidak suka, denda dengan nominal tidak masuk akal ini telah menjadi hantaman mematikan yang memaksa banyak perusahaan tambang gulung tikar. 


Efek dominonya pun seketika dirasakan oleh masyarakat di daerah. Ribuan tenaga kerja lokal terpaksa dirumahkan, kehilangan mata pencaharian dalam semalam. 


Putaran ekonomi daerah yang selama ini mengandalkan sektor pertambangan sebagai motor penggerak utama kini mendadak macet total. Sektor UMKM, transportasi, hingga daya beli masyarakat lokal ikut terpuruk. 


Sayangnya, jeritan dari daerah pertambangan ini seolah luput dari perhitungan kalkulator pemerintah pusat.


Kondisi ini kian miris ketika kita melihat ke mana larinya uang denda tersebut. Seretnya perputaran ekonomi di daerah tidak berbanding lurus dengan langkah mitigasi dari pusat. 


Dana fantastis yang dikumpulkan lewat denda tidak dikembalikan dalam bentuk program yang menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat yang terdampak penutupan tambang.


Lebih jauh lagi, mari kita bedah aspek lingkungan yang menjadi tameng kebijakan ini. Berdasarkan PP 45 Tahun 2025 Pasal 29 Ayat 3, besaran denda administratif dihitung sebesar sepuluh kali lipat dari besaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). 


Berdasarkan hakikatnya, DR adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat earmarked artinya, penggunaannya dikhususkan mutlak untuk membiayai reboisasi, rehabilitasi lahan kritis, pencegahan deforestasi, serta mendukung komitmen lingkungan.


Namun, apa faktanya? Hingga hari ini, negara tidak pernah memberikan penjelasan transparan mengenai bagaimana dana DR dari denda tambang tersebut diimplementasikan untuk memulihkan hutan yang telah rusak di daerah. 


Ketiadaan rekam jejak reboisasi yang nyata ini menguatkan dugaan publik, pemerintah pusat hanya sibuk "berpesta pora" mengumpulkan dana segar atas nama kerusakan lingkungan, sembari membiarkan daerah terdampak menanggung sendiri kerusakan alam dan kemiskinan barunya.


Ketimpangan kebijakan ini pada akhirnya melahirkan kecurigaan publik mengenai adanya skema "Jebakan Batman" oleh pemerintah pusat. Di satu sisi, pemerintah gencar menggelar karpet merah dan mencanangkan kemudahan untuk menarik investasi. 


Namun di sisi lain, investasi yang sudah masuk dan beroperasi justru dipaksa gulung tikar dengan denda yang sangat tidak masuk akal, sementara pemulihan alam di daerah hilirnya diabaikan begitu saja.


Polanya bahkan berpotensi berulang. Saat ini, pemerintah santer dikabarkan berencana membuka lahan hutan skala besar di kawasan Papua dengan mengundang investor kakap untuk masuk. 


Pertanyaannya, apakah megaproyek di Papua nanti akan berakhir menjadi "jebakan batman" serupa yang dialami sektor pertambangan hari ini? Apakah masih ada investor jujur yang berani menanamkan modalnya untuk menyerap tenaga kerja dan memajukan bangsa jika kepastian hukum begitu rapuh? Ataukah ruang ini sengaja dikosongkan agar jaringan mafia baru yang kebal hukum bisa masuk dan kembali merusak hutan kita?


Hukum harus ditegakkan, dan hutan harus dilindungi. Namun, penegakan hukum yang buta terhadap realitas ekonomi daerah dan tidak transparan dalam pemulihan lingkungan bukanlah keadilan. 


Itu hanyalah redistribusi kekayaan dari daerah ke pusat, dibungkus atas nama ekologi. Publik di daerah kini menunggu, sejauh mana pemerintah mampu membuktikan bahwa kebijakan ini murni demi kelestarian alam, bukan sekadar perburuan rente di tengah seretnya anggaran.


Penulis : Tri Mandala Pratama

Editor : Nur Fajriansyah

×
Berita Terbaru Update