Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Tepis Isu Mangkir, Kuasa Hukum H. Supriadi: Mediasi Masih Tahap Awal Sesuai Aturan PERMA

Kamis, 09 April 2026 | 17.50 WIB Last Updated 2026-04-09T10:50:10Z
Gambar: Foto Syafaruddin Ahmad, S.Sos,.SH ( Kuasa Hukum H.Supriadi H.Beddu)

SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,– Menanggapi pemberitaan mengenai penundaan sidang perkara perdata (wanprestasi) yang menyeret nama Legislator Hanura Bulukumba, H. Supriadi H. Beddu, tim kuasa hukum angkat bicara. Mereka menilai narasi yang berkembang di media terkait ketidakhadiran kliennya dalam proses mediasi cenderung bersifat menyudutkan dan terlalu "mem-framing" situasi.

Kuasa hukum H. Supriadi Beddu, Syafaruddin Ahmad, S.Sos., SH., menegaskan bahwa proses persidangan di Pengadilan Negeri Bulukumba saat ini masih berada dalam tahap mediasi yang sangat awal. Menurutnya, publik perlu memahami aturan formal mengenai jangka waktu mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara.


“Kita harus meluruskan pemahaman publik. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, jangka waktu mediasi itu diberikan selama 30 hari kerja sejak mediator ditunjuk, dan dapat diperpanjang kembali selama 30 hari kerja atas kesepakatan para pihak. Jadi total maksimal bisa mencapai 60 hari kerja atau sekitar 2 hingga 3 bulan kalender,” jelas Syafaruddin.


Syafaruddin menyayangkan adanya pihak yang terkesan terburu-buru membangun opini negatif seolah kliennya mangkir tanpa alasan. Ia menekankan bahwa meskipun H. Supriadi belum hadir secara fisik dalam mediasi kedua tersebut, beliau telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk mewakili kepentingannya di persidangan

“Pihak penggugat tidak perlu membangun narasi yang terlalu premature. Ini baru memasuki hari kedelapan atau kesembilan sejak perkara bergulir. Klien kami memiliki iktikad baik yang sangat tinggi untuk menyelesaikan persoalan ini secara patut dan konstitusional,” tambahnya.


Terkait ketidakhadiran H. Supriadi H.Beddu secara langsung, yang bersangkutan memberikan klarifikasi profesional. Beliau menyatakan bahwa saat ini terdapat agenda kedinasan dan pekerjaan penting di luar Kabupaten Bulukumba yang tidak dapat ditinggalkan dan jadwalnya bertepatan dengan agenda sidang.


“Ketidakhadiran saya secara fisik di ruang mediasi murni karena adanya tanggung jawab pekerjaan dan agenda kegiatan di luar daerah yang mendesak. Namun, saya telah menunjuk kuasa hukum untuk hadir dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridornya. Ini adalah bentuk kepatuhan saya terhadap hukum, di mana kehadiran kuasa hukum secara legal telah mewakili eksistensi saya dalam persidangan tersebut,” ujar H. Supriadi Beddu.


Syafaruddin Ahmad kembali menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi poin-poin gugatan yang diajukan. Namun, ia meminta agar semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bulukumba tanpa melakukan politisasi berita.


“Jadwal mediasi selanjutnya telah ditetapkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 16 April mendatang. Insya Allah, H. Supriadi bersama tim penasihat hukum akan hadir langsung dalam agenda tersebut. Kami mengimbau agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan tidak tendensius, karena proses pembuktian terhadap tuduhan wanprestasi tersebut baru akan diuji di persidangan jika memang mediasi tidak mencapai titik temu,” pungkas Syafaruddin.(Red-Msi)

×
Berita Terbaru Update