Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Dituding Langgar Etik, KI Babel : Dalil Tidak Kuat dan Gugatan Sudah Dicabut

Jumat, 27 Maret 2026 | 11.53 WIB Last Updated 2026-03-27T04:53:00Z
Gambar: Ita Rosita, S.P., C.Med (Ketua KI Bangka Belitung)

SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,_ Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan pelanggaran etik yang ditujukan kepada Ketua KI Babel.

Lembaga ini menegaskan, tudingan yang beredar di ruang publik tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta cenderung mengabaikan fakta hukum yang telah terjadi dalam proses peradilan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang kembali mengangkat isu dugaan pelanggaran etik, meski substansi yang sama sebelumnya telah dibawa ke ranah hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Dalam perjalanan perkara tersebut, penggugat justru mengambil langkah mengejutkan dengan mencabut gugatan sebelum memasuki pokok perkara. Berdasarkan putusan Nomor 3/G/TF/2026/PTUN.PGP tertanggal 12 Maret 2026, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan, memerintahkan pencoretan perkara dari register, sekaligus membebankan biaya perkara kepada Edi Irawan pihak penggugat.



Kuasa hukum Ketua KI Babel, Abrillioga, S.H., M.H., menilai pencabutan gugatan tersebut merupakan indikator kuat bahwa dalil yang sebelumnya diajukan tidak mampuu dipertahankan secara hukum. 

Dalam mekanisme peradilan tata usaha negara, kata dia, setiap gugatan harus melalui tahapan pemeriksaan persiapan guna memastikan kejelasan objek sengketa.

“Fakta bahwa gugatan dicabut pada tahap tersebut menunjukkan bahwa objek dan dalil yang diajukan tidak memenuhi kualifikasi untuk diuji lebih lanjut dalam kerangka hukum administrasi negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai upaya mengangkat kembali isu yang sama ke ruang publik, termasuk dalam bentuk tuduhan etik, merupakan pengulangan dalil yang secara substansi telah gugur sebelum diuji di pengadilan. Hal ini dinilai berpotensi menyesatkan opini publik jika tidak dilandasi pemahaman hukum yang utuh.

KI Babel juga menegaskan bahwa mekanisme penilaian etik memiliki koridor tersendiri yang diatur secara formal dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik. Setiap tuduhan pelanggaran etik, menurut mereka, harus memenuhi unsur formil dan materil serta melalui mekanisme pengaduan yang sah.

“Tidak setiap ketidakpuasan terhadap proses persidangan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik tanpa adanya dasar, bukti, dan prosedur yang sesuai,” tegas pihak KI Babel.

Sorotan juga diarahkan pada penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sebagai dasar tuduhan. KI Babel menilai hal tersebut merupakan kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum. Pasalnya, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya terkait dugaan maladministrasi, bukan dalam penilaian etik pejabat publik.

Secara normatif, LHP Ombudsman berisi temuan administratif dan rekomendasi perbaikan layanan, bukan putusan yang dapat dijadikan dasar untuk menilai pelanggaran etik dalam suatu lembaga. Oleh karena itu, menarik kesimpulan etik dari LHP dinilai tidak tepat secara yuridis.

“Pencampuran dua rezim hukum ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami hukum administrasi negara dan mekanisme etik kelembagaan,” tambahnya.

Sementara itu Ketua KI Babel, Ita Rosita, S.P., C.Med., turut menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat maupun menempuh jalur hukum.

Namun, ia mengingatkan agar setiap langkah dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyesatkan publik.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. Kritik kami terima, sepanjang disampaikan dengan dasar yang jelas dan fakta yang utuh,” ujarnya.

Dengan berakhirnya perkara di PTUN melalui pencabutan gugatan, KI Babel menilai bahwa narasi yang menyudutkan lembaga maupun pimpinan tidak lagi relevan jika tidak merujuk pada fakta hukum tersebut. 

Mereka pun mengingatkan agar setiap klaim yang berkembang di ruang publik ditelaah secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum di tengah masyarakat. (Aimy/KBO Babel)
×
Berita Terbaru Update