![]() |
| Gambar: Seminar Akhir Penyusunan Masterplan Smart City Kabupaten Bulukumba Tahun 2025, bertempat di Ruangan Kahayya, Gedung Pinisi, (12/12/26) |
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam penyelesaian dokumen Masterplan Smart City, sebagai wujud komitmen Pemkab Bulukumba dalam mempercepat transformasi digital, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi.
Kepala Dinas Kominfo, Andi Uke Indah Permatasari, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan masterplan menjadi bagian strategis dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan nasional terkait kota cerdas dan digitalisasi pelayanan masyarakat.
“Masterplan Smart City ini diharapkan menjadi pedoman strategis bagi seluruh perangkat daerah dan stakeholder dalam mengembangkan inovasi berbasis teknologi yang terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah,” ungkapnya.
Melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI RI), penyusunan masterplan ini mengarahkan pengembangan daerah pada enam dimensi utama:
4. Smart Living
Pada seminar akhir ini Dr. Farid Subkhan M.E., M.DEV. selaku tim penyusun dari Vocasia memaparkan hasil penyusunan keenam dimensi tersebut, termasuk rekomendasi kebijakan, program prioritas, roadmap implementasi, serta analisis kesiapan daerah.
Farid Subkhan mengatakan, penyusunan Smart City ini menghasilkan empat Buku yaitu Analisis Strategi Daerah, Masterplan Smart City, Executive Summary, dan Quick Win Smart City.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain, Sekda Muh Ali Saleng, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bulukumba, Andi Pangeran, para Pimpinan perangkat daerah, Akademisi dan mitra pembangunan, serta para pemangku kepentingan lintas sektor.
Untuk diketahui, Forum ini menjadi ruang finalisasi dokumen melalui masukan para pihak sebelum masterplan ditetapkan menjadi pedoman resmi pembangunan daerah berbasis smart city yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Bulukumba.(*)



